Ketua Prodi HKI Bersama Kepala KUA Kec. Cikakak Lakukan Sosialisasi SE Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan CATIN

  • Selasa, 09 Juli 2024
  • Acip
  • KUA Kec. Cikakak
  • 5 Kali dilihat
Cover Berita

STAIP.AC.ID. 09 Juli 2024. Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) bersama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikakak telah melakukan sosialisasi mengenai Surat Edaran (SE) Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Calon Pengantin (CATIN). 
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan pedoman baru dalam bimbingan calon pengantin, yang mencakup aspek-aspek penting seperti persiapan mental, hukum, dan sosial dalam pernikahan. 
Melalui kegiatan ini, diharapkan calon pengantin dapat lebih siap dan memahami hak serta kewajiban mereka, serta menjadikan proses pernikahan lebih berkualitas dan harmonis. 
Kolaborasi antara lembaga pendidikan dan instansi terkait ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas pernikahan dan perlindungan hak-hak pasangan dalam konteks hukum keluarga Islam.
Dalam kesempatan ini Ketua Prodi HKI STAI Pelabuhan Ratu menegaskan kegiatan ini bertujuan Sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas bimbingan calon pengantin dan memastikan pemahaman yang komprehensif tentang regulasi terbaru.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi penting mengenai pedoman baru dalam proses bimbingan, mencakup aspek-aspek psikologis, hukum, dan sosial yang krusial dalam persiapan pernikahan. Melalui kegiatan ini, diharapkan calon pengantin dapat lebih siap secara mental dan emosional serta memahami hak dan kewajiban mereka, sehingga proses pernikahan dapat berlangsung lebih lancar dan harmonis”, ujarnya saat ditemui usai pelaksanaan kegiatan, Selasa 9 Juli 2024.
Kepala KUA Kecamatan Cikakak Asdudi Hermawan, S.HI menyebut kegiatan ini sangat terbantukan untuk sosialisasi khususnya bagi CATIN di Lingkungan waraga kecamatan Cikakak, apalagi dibantu kerjasamanya  dengan lembaga STAI Pelabuhan Ratu.
“semoga aja dengan adanya pedoman baru ini, diharapkan calon pengantin akan lebih memahami persiapan yang diperlukan baik dari segi mental, emosional, maupun hukum sebelum memasuki kehidupan berkeluarga”, ujar Asdudi saat ditemui tim STAIP.ac.id Selasa 9 Juli 2024.
Kepala KUA berharap bahwa kerjasama antara institusi pendidikan, seperti Prodi Hukum Keluarga Islam, dan lembaga agama dapat memperkuat sosialisasi dan pelaksanaan pedoman tersebut, serta mendorong terciptanya pernikahan yang lebih harmonis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.